“ Katakan
tidak pada korupsi” terbukti efektif
memenangkan partai demokrat dan
mengusung SBY jadi presiden, selayaknya dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia
, namun kenyataannya satu persatu kader berjatuhan dan tidak sedikit pimpinan
daerah terlibat dengan yang namanya korupsi, kolusi , nepotisme padahal sudah terbit undang undang Nomor 28
Tahun 1999, Tanggal 19-May-1999
Mengapa ini terjadi?, ada baiknya
direnungkan kembali posting “ Durasi pendek jadi kaya dan berkuasa “.
Rakyat gempar, geram , marah dan muak
(maaf), bermacam macam usulan
dikemukakan seperti per berat hukuman, miskin kan, buat jera, hukum mati dan masih
panjang kalau disebutkan satu per satu.
Lantas mengapa perlu dibebaskan, bagaimana
strateginya dan apa dasar pemikirannya?
Strategi :
Naik kan seluruh ongkos perkara,
nilai tertinggi untuk korupsi dan Narkoba, berikutnya suap, angkanya dapat
diatur apa satu milar, dua puluh milyar atau yang lainnya. .
Jaksa sebaiknya mengajukan
pasal pasal yang terkait dengan perbuatan dengan menambahkan pencabutan
seluruh hak sebagai warga Negara Indonesia
.dan penempatan hukuman bukan di lembaga pemasyarakatan besar namun di Pulau
kosong di perbatasan
Hakim memutuskan perkara sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan layak memenuhi tuntutan tambahan yang diajukan jaksa.
TNI menempatkan sebagian personil
dan Alutsista serta pendidikan di dekat pulau tempat nara pidana, awasi dengan
kendaraan tanpa awak (UAV) paling murah menggunakan kamera (chopter), kalau ada yang mau
melarikan beri saja sedikit petasan
di depannya, bila nekad tembak saja ditempat yang tidak mematikan.
Dasar pemikiran :
Dapat meningkatkan pendapatan Negara Bukan Pajak
Biaya perkara sudah tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk
mengajukan terdakwa, barangkali pembaca masih ingat berapa biaya untuk
menangkap buron yang lari sampai luar negeri ?
Pelakunya bisa jatuh miskin benar
Aparat dapat sedikit demi sedikit
menggeser dari kegiatan penindakan yang jelas sangat menguras sumber daya ke usaha
pencegahan
Dapat mendorong hakim memenuhi tuntutan tambahan, tidak ada alasan karena jaksa tidak mengajukan, soal hasil putusan rakyat dapat menilai kualitas penegak hukum.
Calon TNI dapat berlatih dengan medan yang nyata, Negara tetangga tidak meremehkan lagi melihat alutsista canggih yang dibeli dengan harga mahal, tugas pokok dan semboyan NKRI harga mati dapat di realisasi kan, gesekan dengan POLRI dapat berkurang.
Illegal fishing dan perampokan wilayah dapat dikurangi, sementara ini maling ikan dilindungi dengan pesawat terbang dan kapal perang negaranya, pangkalan militer jauh dari lokasi., nelayan dapat lebih aman dan tenteram dalam mencari ikan
Negara tidak perlu lagi mengeluarkan
anggaran tambahan mengurus orang yang bersalah , di luar sana masih masih
rakyat yang tidak bersalah namun
miskin dan terlantar yang harus diurus sesuai dengan amanat undang undang.,
coba dihitung untuk biaya makan saja sudah bisa diperkirakan secara kasar
misalnya sepuluh tahun dapat dihitung 10
kali 365 hari kali 3 (makan/ hari) kali tarif standar yang berlaku., belum biaya
pengurusan yang lain dan belum lagi dikalikan dengan jumlah terpidana.
Negara tidak perlu menambah anggaran
kesehatan, pembinaan dan biaya modal membangun lapas (dana utang) dengan alasan
kelebihan kapasitas, bisa di baca Utang swasta untuk siapa ?.
Praktik narapidana sebagai mesin ATM
dapat dikurangi, pengendalian bisnis nara pidana menggunakan perangkat komunikasi kepada
anak buah, teman, gurita dapat dikurangi, di sana tidak disediakan repeater atau
BTS .
Nara pidana di pulau kosong di
perbatasan diberi kebebasan
, mau teriak teriak sepuas nya mangga, mau bertani atau memancing ikan boleh, mau
tidur nyenyak tidak dilarang
Anggaran biaya yang didapat dari kegiatan di atas dapat
di program kan yang pro rakyat yang lebih
mendidik dan tidak rawan, semoga
hal ini dapat mempercepat tujuan Adil dan makmur.
Sekian dan mohon maaf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar