Kamis, 02 Januari 2014

gunakan cara ini, korupsi mikir dua kali ,







“ Katakan tidak pada korupsi” terbukti efektif  memenangkan partai demokrat  dan mengusung SBY jadi presiden, selayaknya dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia , namun kenyataannya satu persatu kader berjatuhan dan tidak sedikit pimpinan daerah terlibat dengan yang namanya korupsi, kolusi , nepotisme  padahal sudah terbit undang  undang Nomor 28 Tahun 1999, Tanggal 19-May-1999

Mengapa ini terjadi?, ada baiknya direnungkan kembali posting “ Durasi pendek jadi kaya dan berkuasa “.
Rakyat gempar, geram , marah dan muak (maaf),  bermacam macam usulan dikemukakan seperti per berat hukuman, miskin kan, buat jera, hukum mati dan masih panjang kalau disebutkan satu per satu.
Lantas mengapa perlu dibebaskan, bagaimana strateginya dan apa dasar pemikirannya?

Strategi :

Naik kan seluruh ongkos perkara, nilai tertinggi untuk korupsi dan Narkoba, berikutnya suap, angkanya dapat  diatur apa satu milar, dua puluh milyar atau yang lainnya.  .

Jaksa sebaiknya  mengajukan pasal pasal yang terkait dengan perbuatan dengan menambahkan      pencabutan seluruh hak sebagai warga Negara Indonesia   .dan penempatan hukuman bukan di lembaga pemasyarakatan  besar namun di        Pulau kosong di perbatasan     

Hakim memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layak memenuhi tuntutan  tambahan yang diajukan jaksa.

TNI menempatkan sebagian personil dan Alutsista serta pendidikan di dekat pulau tempat nara pidana, awasi dengan kendaraan tanpa awak (UAV) paling murah menggunakan  kamera (chopter), kalau ada yang mau melarikan  beri saja sedikit petasan di depannya, bila nekad tembak saja ditempat yang tidak mematikan.
Dasar pemikiran :

Dapat meningkatkan  pendapatan Negara Bukan Pajak
Biaya perkara sudah tidak  sesuai dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengajukan terdakwa, barangkali pembaca masih ingat berapa biaya untuk menangkap buron yang lari sampai luar negeri ?
Pelakunya bisa jatuh miskin benar

Aparat dapat sedikit demi sedikit menggeser dari kegiatan penindakan yang jelas sangat menguras sumber daya ke usaha pencegahan

Dapat mendorong hakim memenuhi tuntutan tambahan, tidak ada alasan  karena jaksa tidak mengajukan, soal hasil putusan rakyat dapat menilai kualitas penegak hukum.

Calon TNI dapat berlatih dengan medan yang nyata, Negara tetangga tidak meremehkan lagi  melihat alutsista canggih yang dibeli dengan harga mahal, tugas pokok dan semboyan NKRI harga mati dapat di realisasi kan, gesekan dengan POLRI dapat berkurang.

Illegal fishing dan perampokan  wilayah dapat dikurangi, sementara ini maling ikan dilindungi dengan pesawat terbang dan kapal perang negaranya, pangkalan militer jauh dari lokasi., nelayan dapat lebih aman dan tenteram dalam mencari ikan

Negara tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran  tambahan mengurus orang yang bersalah , di luar sana masih masih rakyat yang tidak bersalah namun miskin dan terlantar yang harus diurus sesuai dengan amanat undang undang., coba dihitung untuk biaya makan saja sudah bisa diperkirakan secara kasar misalnya sepuluh tahun  dapat dihitung 10 kali 365 hari kali 3 (makan/ hari) kali tarif standar yang berlaku., belum biaya pengurusan yang lain dan belum lagi dikalikan dengan jumlah terpidana.

Negara tidak perlu menambah anggaran kesehatan, pembinaan dan biaya modal membangun lapas (dana utang) dengan alasan kelebihan kapasitas, bisa di baca  Utang swasta untuk siapa ?.

Praktik narapidana sebagai mesin ATM dapat dikurangi, pengendalian bisnis nara pidana menggunakan perangkat komunikasi kepada anak buah, teman, gurita dapat dikurangi, di sana tidak disediakan repeater atau BTS .

Nara pidana di pulau kosong di perbatasan  diberi     kebebasan    ,  mau teriak teriak sepuas nya mangga, mau  bertani atau memancing ikan boleh, mau tidur nyenyak tidak dilarang

Anggaran  biaya yang didapat dari kegiatan di atas dapat di program kan  yang pro rakyat yang lebih mendidik dan tidak rawan, semoga  hal ini dapat mempercepat tujuan Adil dan makmur.


Sekian dan mohon maaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar